Jakarta - Menyikapi perkembangan lingkungan strategis terkini dimana ancaman kejahatan siber, termasuk di dalamnya kejahatan penyalahgunaan data, membuat semua pihak harus siap siaga menghadapinya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil menjadi salah satu dari 25 kementerian/lembaga yang dipercaya untuk membentuk dan meluncurkan tim tanggap insiden siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Sekretaris Jenderal, Komjen Pol. Andap Budi Revianto mengatakan kita harus siap dan tanggap menghadapi perang siber, intoleransi, radikalisme, ancaman terorisme, serta menghadapi ancaman kejahatan lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Pemanfaatan teknologi yang merusak peradaban bangsa, sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan demokrasi. Hal tersebut harus dapat diatur secara terukur,” kata Andap usai meluncurkan KUMHAM-CSIRT atau Tim Tanggap Insiden Siber Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (14/06/2022).
Sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia pada saat HUT Kemerdekaan RI, kata Andap, seluruh pihak harus siap siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, karena data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita.
“Kedaulatan data harus diwujudkan, tidak boleh ada kompromi. Inti dari adanya regulasi adalah untuk melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terdapat serangan siber sejumlah 385.980 serangan atau rata-rata serangan per hari 2.150 serangan.
“Tujuan dibangunnya KUMHAM-CSIRT adalah untuk menangkis segala bentuk ancaman dan tantangan serangan siber di lingkungan Kemenkumham,” jelas Andap.
Ribuan serangan siber ini berasal dari dalam negeri dan luar negeri, serta menyasar website Kemenkumham, aplikasi persuratan internal, dan aplikasi kepegawaian. Dimana bentuk serangan terhadap website sebagian besar berupa Malicious Session sebanyak 71 persen, Server Side Code Injection (21%), Malicious Scan (6%), dan serangan berasal mayoritas USA sebesar 71 persen.
CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Beberapa fungsi dari CSIRT diantaranya adalah untuk memberikan layanan reaktif mulai dari koordinasi insiden, triase insiden, dan resolusi insiden.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) yang turut menyaksikan Peluncuran "Tim Tanggap Insiden Siber" Kemenkumham secara Virtual dari Rupatama Kanwil Kemenkumham Banten mengungkapkan bahwa saat ini keamanan siber menjadi fokus perhatian dikarenakan masifnya serangan siber dapat berdampak serius.
Untuknya, Tejo Harwanto berharap pembentukan "Tim Tanggap Insiden Siber" dapat mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam rangka penjaminan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data dan informasi, sebagaimana tujuan dibangunnya "KUMHAM-CSIRT" yaitu menangkis segala bentuk ancaman dan tantangan serangan siber di lingkungan Kemenkumham.
“Semoga adanya "Tim Tanggap Insiden Siber" dapat mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencapai tujuannya dalam mewujudkan tata kelola Kementerian Hukum dan HAM yang Semakin PASTI", ujarnya. (Humas Kemenkumham Banten)