Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang adalah unit pelaksana teknis di bidang penahanan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten. Pada masa penjajahan Belanda, Rutan Pandeglang dipergunakan sebagai tempat memenjara orang-orang yang dianggap melawan pemerintah dan pelaku kejahatan. Setelah kemerdekaan RI dan Lahirnya Sistem Pemasyarakatan pada tanggal 27 April 1964 dan lebih khusus lagi setelah lahir UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan maka, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang kemudian digunakan sebagai tempat penitipan dan pembinaan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan sistem dan nilai pemasyarakatan sampai sekarang.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan terhadap tersangka atau terdakwa juga narapidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.