Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas :
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemukthahiran informasi, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melaksanakan Dokumentasi; dan
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.