Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas :

 

  1. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  2. Melakukan pemukthahiran informasi, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Melaksanakan Dokumentasi; dan
  5. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Cetak   E-mail