KEPUTUSAN KEPALA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PANDEGLANG
Nomor : W12.PAS.PAS.16-018.KP.04.01 Tahun 2022
TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PANDEGLANG
KEPALA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PANDEGLANG
Menimbang :
a. Bahwa Layanan Informasi merupakan salah satu upaya pelayanan kepada masyarakat;
b. Bahwa untuk terciptanya tertib administrasi dan akurasi data dalam pengelolaan informasi publik, perlu ditunjuk Petugas yang bertanggungjawab dalam memberikan informasi;
c. Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat dalam tugas sebagaimana yang tercantum pada Surat Keputusan ini;
d. Bahwa untuk menindaklanjuti perihal tersebut diatas perlu dikeluarkan Surat Keputusan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi pada Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.HM.01.02-20 tanggal 26 Juli 2011 tentang Layanan Informasi;
4. Surat Edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS-HM.01.02.24 tanggal 15 Agustus tentang Pembentukan Unit Layanan Informasi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PANDEGLANG TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PANDEGLANG TAHUN 2022; PERTAMA : Mennunjuk Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, untuk melaksanakan tugas sebagai petugas Layanan Informasi pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang;
KEDUA :Petugas Layanan Informasi melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Menghimpun informasi dan mendokumentasikan segala kegiatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang;
2. Memberikan Informasi kepada masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung;
3. Melaporkan segala kegiatan kepada pimpinan/ Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang sebelum memberikan inforamsi kepada masyarakat.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan pembetulan seperlunya.